25.2.20

Inilah Rekomendasi KKMD Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Mangrove di Rembang

Semarang - IKAMaT. Pada tanggal 18 Februari 2020, IKAMaT telah menghadiri Rapat Audiensi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Kabupaten Rembang dengan KKMD Jawa Tengah (Jateng) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (SDA), Semarang. Dihadiri oleh Jajaran Anggota KKMD Provinsi Jateng, acara ini dimulai pada pukul 13.30 WIB - 15.30 WIB.

Dalam kesempatan ini, IKAMaT selaku Tim KKMD Jateng diwakili oleh Arief Marsudi Harjo (Dewan Pembina) dan Ganis Riyan Efendi (Dirut).

Audensi ini merupakan tindak lanjut dari aduan Ketua Pelaksana Harian I KKMD Kabupaten Rembang terkait dengan adanya permasalahan pembuangan limbah tambak-udang, yang ditengarai mencemari dan merusak ekosistem mangrove di pesisir Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Acara dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Maimun A. Hanan, selaku Ketua Pelaksana Harian I KKMD Kabupaten Rembang. Maimun menyampaikan kronologis kejadian dan kondisi lapangan terkini. Sebagai informasi, lokasi kejadian merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Usai paparan oleh Maimun, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta rapat untuk memberikan tanggapan, masukan dan saran terhadap permasalahan yang terjadi. Setelah seluruh peserta rapat memberikan tanggapannya, maka disepakati beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Perlu dilakukan cek lapangan untuk memastikan secara langsung mengenai kondisi terbaru di lokasi oleh dinas terkait, khususnya yang menangani bidang perikanan budi daya dan ekosistem mangrove, baik provinsi maupun kabupaten.
2. Pada saat cek lapangan akan dilihat, diukur dan ditentukan kondisi limbah, baik padat maupun cair.
3. Pada saat cek lapangan juga akan dilihat kondisi sirkulasi pasang surut pada kawasan mangrove, termasuk air tawar yang masuk ke laut.
4. Cek lapangan diperlukan untuk memastikan informasi berdasarkan data dan fakta yang benar, terkait pengelolaan tambak.

"Rencana kegiatan survei akan dilakukan antara akhir bulan Februari sampai dengan awal bulan Maret 2020," kata Ganis. "Kami selaku Tim KKMD Jateng, menampung aduan masyarakat terkait pengelolaan ekosistem mangrove seperti ini, namun kami harus benar-benar memastikan bahwa informasinya berimbang agar out put-nya lebih optimal," pungkasnya. (GRE/AP/ADM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar